Livingcikarang.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025.
Kebijakan ini memberi sejumlah keringanan bagi wajib pajak, termasuk pembebasan tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024 ke belakang.
Dikutip dari laman akun resmi Samsat Kabupaten Bekasi, Minggu (3/8/2025), program ini memberikan manfaat berupa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan hanya mencakup pokok tahun 2025 dan tunggakan pokok tahun 2024.
Denda SWDKLLJ tahun 2024 ke belakang juga dibebaskan.
Selain itu, wajib pajak yang melakukan mutasi masuk ke Jawa Barat mendapat pembebasan pokok PKB untuk satu tahun ke depan beserta dendanya.
Program berlaku untuk pembayaran secara daring maupun langsung di seluruh layanan Samsat di Jawa Barat.
Pemprov Jabar berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Periode pembayaran program ini berlangsung mulai 1 Juli hingga 30 September 2025.
0 Komentar