Manajemen BPJS Kesehatan memberikan penjelasan tatacara pendaftaran lewat call center 1500-400, foto: Humas |
Dengan cara ini, maka kepesertaan dapat langsung aktif tanpa harus mengantri secara fisik ke kantor BPJS Kesehatan.
Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari mengatakan selain pendaftaran, mekanisme ini juga memungkin dimanfaatkan peserta untuk perbaikan data terdaftar hingga konsultasi.
“Peserta juga dapat melakukanperbaikan atau perubahan data kepesertaan untuk nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, nomor KK, NIK, alamat, email, nomor telepon, kelas rawat dan fasilitas kesehatan tingkat pertama. Namun ini masih untuk peserta PBPU atau peserta mandiri," kata Andayani melalui pernyataan resmi di Jakarta, Senin (15/5/2017)
Lalu bagaimana tahapan pendaftaran ini? Berikut penjelasan Andayani ;
1, siapkan beberapa bahan informasi yang dibutuhkan petugas, data ini meliputi :
- Nomor Kartu Keluarga,
- Nomor Induk Kependudukan (NIK),
- Nomor Rekening Tabungan, harus satu di antara tiga bank pemerintah yakni BRI/BNI/Mandiri,
- Nomor handphone,
-Alamat Domisili/Tempat Tinggal (Untuk Pengiriman Kartu), dan
- Alamat Email.
2. Setelah syarat di atas siap, calon peserta bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500-400. Calon peserta akan dilayani oleh Agent Care Center, rekaman pembicaraan antara calon peserta dengan Agent akan menjadi bukti pendaftaran.
3. Setelah Agent Care Center menyatakan pendaftaran via telepon selesai, Nomor Virtual Account (VA) akan dikirim ke nomor ponsel atau email calon peserta.
4. Setelah mendapatkan nomor VA, peserta diwajibkan untuk membayar iuran pertama yang harus dibayarkan paling cepat 14 hari dan paling lama 30 hari setelah VA diterbitkan.
5. Peserta yang mendaftar via Care Center wajib melakukan pembayaran pertama ke bank dan dengan mekanismeautodebet untuk pembayaran selanjutnya.
Setelah pembayaran pertama maka kartu peserta telah aktif, BPJS Kesehatan akan mengirim fisik kartu peserta JKN-KIS ke alamat yang telah diinformasikan pada saat mendaftar.
Oh ya, saat ini untuk pendaftaran, BPJS Kesehatan menetapkan sekaligus satu keluarga ya. Artinya kalau dalam satu KK terdapat 8 orang anggota keluarga, maka pendaftaran diharapkan untuk ke 8 orang sekaligus.
Tidak ada komentar:
Write comments