IBX58F8B9DC28E0A

Senin, 30 Juli 2018

Waspada Fintech Bodong!!!

 



LIVINGCIKARANG.com, Penawaran untuk memberikan pembiayaan pada pihak ketiga melalui perusahaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending) semakin marak. 

Dalam aplikasi ini, penyelenggara peer to peer lending akan memberikan jasa mencarikan pihak peminjam. Mereka juga akan membantu menyeleksi peminjam melalui sistem. Para peminjam yang dinilai baik, maka akan diberikan pinjaman. Pemberi pinjaman akan memperoleh imbal hasil yang beragam, sesuai dengan risiko usaha yang dibiayai. Demikian juga risiko kerugiannya, karena pembiayaan fokus pada satu proyek tertebtu, maka kegagalan usaha akan berdampak langsung ke gagal bayar. 

Meski begitu, sejauh ini belum terdengar adanya gagal bayar yang masif dari penyelenggara peer to peer lending. Walau tidak masif, para penyelenggara telah melaporkan ada yang gagal bayar. Tingkat kegagalannya pun beragam. Namun artinya tetap ada yang nyangkut kan, karena ini membiayai proyek bukan penempatan pendanaan di satu bank. 

Selain risiko gagal bayar, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi juga menemukan aktifitas peer to peer lending tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

OJK merupakan lembaga yang mengeluarkan semua izin dan pengawas soal layanan keuangan. Termasuk peer to peer lending, asuransi, dana pensiun, bank hingga pegadaian.


Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, mengatakan berdasarkan  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016, penyelenggara peer to peer lending wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.

“Satgas Waspada Investasi menemukan 227 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produk fintech peer to peer lending sehingga berpotensi merugikan masyarakat,” kata Tongam. 

Menurutnya, Satgas Waspada Investasi telah memanggil entitas tersebut dan meminta seluruh entitas yang tidak terdaftar untuk:
1. Menghentikan kegiatan peer to peer lending
2. Menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang
3. Menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna
4. Segera mengajukan pendaftaran ke OJK

Masuarakat diminta untuk tidak melakukan kegiatan dengan entitas yang tidak berizin tersebut karena tidak berada di bawah pengawasan OJK dan berpotensi merugikan masyarakat. 

Informasi mengenai daftar entitas fintech peer to peer lending yang terdaftar atau memiliki izin dari OJK dapat diakses melalui www.ojk.go.id.

Tidak ada komentar:
Write comments