IBX58F8B9DC28E0A

Selasa, 05 Juni 2018

Pemerintah Jawa Barat Bebaskan Denda Bea Balik Nama Kendaraan, Begini Aturannya

 



LIVINGCIKARANG.COM, Pemerintah Jawa Barat menggelar kegiatan pembebasan denda bea balik nama maupun denda pajak kendaraan bermotor. Program akan dilangsungkan mulai dari 1 Juli mendatang hingga 31 Agustus nanti.

Program yang mendorong kepatuhan warga membayar pajak kendaraan bermotor miliknya itu berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/147-Bapenda Tentang Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kedua dan Seterusnya, serta Pembebasan Sanksi Administratif berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Lalu apa saja yang harus dicermati jika ingin memanfaatkan program yang meringankan masyarakat Jawa Barat ini :

1. Bebas biaya pokok dan denda untuk balik nama kendaraan kedua 


Gubenur Jawa Barat Ahmad Heriyawan mencatat saat ini banyak kendaraan di wilayahnya sudah beralih pemilik. Meski begitu, para pemilik baru tidak mengalihkan atas nama pada surat-surat kendaraan. Ini menyulitkan pemerintah mengidentifikasi pemilik sebenarnya dari kendaraan tersebut. Pembebasan bea balik nama dan denda diberlakukan untuk kendaraan kedua dan seterusnya baik untuk motor maupun mobil.

2. Samsat yang melayani mengacu pada KTP pemilik baru


Untuk program ini pemerintah Jawa Barat meminta pemilik baru mendaftarkan diri di Samsat terdekat dengan alamat KTP-nya. Artinya yang memiliki KTP Jawa Barat namun di Kampung, maka harus balik kampung ya.

3. Untuk Pajak Kendaraan Bermotor, yang dihapuskan hanya denda


Dalam program ini, pemerintah Jawa Barat menghapus hanya dendanya saja ya temans. Walau disebutkan hanya denda, nilainya sangat lumayan. Dengan program ini maka yang harus dibayar adalah pokok PKB yang ada di STNK dikalikan dengan tahun menunggak.

4. Lengkapi Berkas

Untuk mengurus proses balik nama ataupun pembebasan denda pajak kendaraan maka harus mengurus ke Samsat terdekat dengan membawa BPKB (asli dan fotokopi), STNK (asli dan fotokopi), Bukti Cek fisik Kendaraan yang bisa dilakukan cek fisik bantuan di kantor Samsat terdekat. Selain itu harus dilampirkan kuitansi jual beli bermaterai Rp 6.000, KTP pemilik daerah yang akan dituju (asli dan fotokopi).

Sementara itu jika balik nama dilakukan ke badan hukum maka harus dibawa salinan akte pendirian + 1 lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup dan  ditandatangani pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.

Sedangkan untuk intansi pemerintah termasuk BUMN & BUMD tambahan persyaratan yang diminta surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.

5. Patuhi urutan proses balik nama


Untuk mendapatkan kemudahan dari pemerintah Jawa Barat ini, maka kendaraan harus dihadirkan ke Samsat Induk tempat kendaraan terdaftar untuk melakukan cek fisik (gesek nomor rangka dan mesin).

Setelah itu, dilanjutkan ke gudang arsip untuk mengambil berkas kendaraan. Pemilik kendaraan akan diarahkan menuju bagian loket mutasi (menyerahkan BPKB dan KTP daerah yang dituju beserta fotokopi).

Setelah itu, petugas akan memproses dan menerbitkan surat jalan sementara menunggu berkas keluar. Selanjutnya pemilik diarahkan ke bagian fiskal. Mendapatkan berkas mutasi yang sudah keluar.

Setelah berkas dari daerah asal kendaraan terdaftar terbit, maka di laporkan ke Samsat daerah tujuan dengan turut menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi.

Petugas Samsat tempat kendaraan didaftarkan akan meminta kendaraan dihadirkan tujuannya untuk melakukan cek fisik kesesuaian gesek nomor rangka dan mesin. Kemudian  setelah itu pengurusan kembali ke Samsat daerah tujuan guna menyerahkan berkas-berkas dan mendapat surat jalan sementara.

Proses ini telah rampung, pemilik kedaraan tinggal menunggu STNK dan pelat nomor baru keluar. Petugas juga akan mengganti nama pada BPKB.

Demikian ya temans. Semoga bermanfaat.

:-)

Tidak ada komentar:
Write comments