Cara Pencairan JHT, Bisa Eklaim Juga Loh...
Livingcikarang.com, CARA PENCAIRAN JHT – Semenjak pemerintah membuka kesempatan pekerja mengundurkan diri dapat mencairkan segera Jaminan Hari Tua di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau dulu dikenal dengan JAMSOSTEK antrian di cabang-cabang BPJS Ketenagakerjaan terus membludak.
Bagaimana tidak, biasanya setiap bulan BPJS Ketenagakerjaan memproses pencairan klaim tabungan hari tua pekerja itu 80.000 orang setiap bulan. Namun semenjak Peraturan Pemerintah No. 60/2015 tentang perubahan Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua (JHT), ini berlaku pekerja yang meminta tabungannya dikembalikan bisa mencapai 250.000 orang setiap bulannya. Atau dengan kata lain melonjak tiga kali lipat dari biasanya.
Bagaimana tidak, biasanya setiap bulan BPJS Ketenagakerjaan memproses pencairan klaim tabungan hari tua pekerja itu 80.000 orang setiap bulan. Namun semenjak Peraturan Pemerintah No. 60/2015 tentang perubahan Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua (JHT), ini berlaku pekerja yang meminta tabungannya dikembalikan bisa mencapai 250.000 orang setiap bulannya. Atau dengan kata lain melonjak tiga kali lipat dari biasanya.